Senin, 25 Juli 2011

Perawat yang jadi Dokter Gadungan Dibekuk Polisi

MALANG - Jajaran Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan dokter gadungan Eko Puji Mulyono (37) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Senin (25/7). Selain mengaku menjadi dokter gadungan, pria yang hanya seorang perawat ini juga nekat memperjual-belikan obat yang hanya boleh dikonsumsi pasien atas rekomendasi ahlinya atau dokter resmi.
Paling mengejutkan, kepada wartawan Eko mengungkapkan saat ini ada puluhan balai pengobatan di Kabupaten Malang yang ditangani perawat tanpa Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) seperti dirinya. Namun sayang, dia enggan mengungkapkan secara rinci perawat yang praktik di balai pengobatan mana saja. “Di Kabupaten Malang ada 26 balai pengobatan yang perawatnya belum mengantongi SIPP,” katanya singkat di Mapolres Malang, kemarin.

Puluhan balai pengobatan tersebut, tambah dia, sebenarnya sudah mengantongi sejumlah izin, mulai dari surat izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Bupati setempat, dan rekomendasi dari Palang Merah Indnesia (PMI). “Hanya perawatnya saja yang tidak ber-SIPP,” tandasnya kembali.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, jika semua kebijakan yang dia ambil atas rekomendasi seorang dokter, kepada wartawan dia juga enggan memperjelas identitas dokter tersebut. “Semua yang saya lakukan atas kebijakan dr Ubayat. Beliau juga yang memberikan saran serta resep obat yang boleh diberikan kepada pasien, itu saja,” ungkapnya.
Eko sendiri adalah lulusan Sarjana Akademi Keperawatan (AKPER) yang ada di Kota Malang. Dokter abal-abal ini nekat membuka praktik di rumah orang tuanya di Dusun Jatirejo Desa Karangrejo Kecamatan yang tidak jauh dari rumahnya. Dia mengaku telah memulai praktik ilegal ini semenjak tahun 2000. “Ini hanya karena kecemburuan, ada orang yang iri saja dengan saya, makanya saya dilaporkan,” tandas Eko.

Sedangkan, Wakapolres Malang Kompol Anjas Gautama Putra mengungkapkan, penangkapan Eko sendiri atas laporan dari warga. Diungkapkannya, sebelum penangkapan anggotanya sempat menyamar menjadi pasien untuk memastikan tersangka benar seorang dokter atau hanya perawat biasa. “Ternyata, tersangka adalah seorang perawat dan belum mengantongi SIPP, dia hanya mengantongi Surat izin Perawat (SIP) saja,” kata Wakapolres.
Sekedar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat, SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan, SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan atau berkelompok.
Selain itu, menurut Anjas, kesalahan tersangka adalah nekat memberikan obat-obat yang menjadi pengawasan ketat Dinkes setempat. "Obat-obatan khusus penyakit berbahaya juga diberikan oleh tersangka kepada pasiennya. Padahal, izin praktik perawat saja tersangka tidak punya," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 77 dan 78 Undang Undang (UU) Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan pasal 198 UU 36/2009 tentang kedokteran. Pelaku diancam dengan hukuman penjara dan denda sekitar 100 juta.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 45 macam merek obat dan nomor antrean para pasien, serta surat rekomendasi untuk pasien mengenai hasil diagnosa. Terkait dokter yang “memback up” tersangka dan puluhan balai pengobatan yang memiliki perawat ilegal, Wakapolres tidak berkometar banyak. “Nanti saja, kita lihat hasil penyelidikan. Pastinya, kami akan mengembangkan kasus ini,” tukas Anjas. md3

UU29/2004 Tentang Praktik Kedokteran
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin paktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah)
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

3 komentar:

Abdul Kadir Ahmad mengatakan...

Pasal 77 dan 78 bukan pasal yang berdiri sendiri tetapi merupakan ketentuan pidana dari Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 73 ayat(3): "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan." Penjelasan Pasal 73 ayat(3): "Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan." Singkatnya, ketentuan Pasal 77 dan 78 tidak dapat diterapkan bagi Perawat yang melakukan tindakan medis. Jangan samakan PERAWAT dengan DOKTER GADUNGAN.

Abdul Kadir Ahmad mengatakan...

Demikian pula Pasal 198 UU Kesehatan merupakan ketentuan pidana dari Pasal 108. Pasal 108 tsb telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-VIII/2010, 16 Juni 2011. Jadi, Pasal 198 inipun tidak dapat diterapkan pada kasus Sdr. Eko di atas.

PPNI Tapin mengatakan...

Setuju sekali dgn bapak jangan perawat yg kerja mati2an melayanai masyrakat dmn dokternya tdk ada ditempat dianggap gadungan, padahal niatnya hanya utk menolong NURSING FOR HELPING. Jangan sanmapai adalagi sdr.Eko dan Misran lainnya dinegri ini. Meski perawat sdh dilindungi scr hukum dlm UU Kes tetap lah pula Regulasi khusus yg melindungi dan perawat. SUKSES terus dan MAJU JAYA lah Perawat Indonesia

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons