Selasa, 22 Februari 2011

Perawat buka praktek

.
BANJARMASINPOST.CO.ID – PEKERJAAN sebagai perawat tidak hanya terbatas di rumah sakit ataupun puskesmas. Mereka bisa buka praktik di tempat mana pun. Ya, hitung-hitung untuk menambah penghasilan, di samping pekerjaan tetap.
Seperti yang diungkapkan oleh Leni Triana (31), yang sehariharinya terikat sebagai perawat di RS Doktor Soeharsono (TPT). Dia juga membuka praktik keperawatan di rumahnya, Jalan Purna Sakti Kompleks Permata Sari RT 36 Nomor 25 Banjarmasin.
“Kalau hanya mengandalkan di rumah sakit saja, rasanya masih kurang. Jadi untuk sambilan saya juga membuka praktik di rumah saya sendiri,” kata Leni.
Dia tertarik membuka praktik di rumahnya, karena cara mengurusi izinnya cukup mudah. “Kebetulan dulu saya mengurusnya dengan cara kolektif di RS TPT ini, jadi untuk segalanya mudah karena ada yang ngurusin,” kata dia.

Untuk mendapatkan izin tersebut, dia cuma diminta fotokopi ijazah D3 keperawatan beserta fotokopi KTP saja. “Cukup mudah, itu saja persyaratannya dan saya tinggal menunggu saja. Tapi kalau yang mengurusi sendiri saya kurang tahu. Mungkin kurang lebih sama melalui dinas kesehatan kota,” kata Leni.
Kepala Seksi Perizinan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kharil Fuad mengatakan, terkait izin praktik keperawatan ini sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010.
Peraturan ini baru dan membenarkan untuk seorang perawat dapat membuat atau membuka praktik tersendiri. Namun, tidak serta merta perawat dapat melebihi kewenangannya, layaknya dokter.
“Ada batasan-batasan tertentu mengenai hal ini. Seperti yang tercantum pada kemenkes tentang izin praktik perawat. Pada Bab III pasal 8, disebutkan praktik kegiatan perawat ini intinya meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan tindakan komplementer,” papar Khairil.
Lebih sederhananya, sambung Khairil, perawat salah satunya hanya bisa mendiagnosa, preventif, serta pelaksanan keperawatan “Kalau contoh kecilnya, yang tidak diperbolehkan seperti menyuntik pasien. Itu tidak boleh kalau praktik sendiri. Tapi kalau itu sudah ada anjuran dari dokter maka diperbolehkan,” tandas Khairil.
Adapun mekanisme pembuatan izin praktik, sambung Khairil, perawat mengurusi Surat Tanda Registrasi (STR) atau SIP ke dinas kesehatan provinsi. “Selanjutnya mendatangi dinas kesehatan kota, mengisi formulir yang telah tersedia,” kata Khairil.
Selain mengisi formulir itu, ada beberapa persyaratan yang harus diikutsertakan yakni fotokopi STR/SIP yang masih berlaku, Surat kesehatan dari dokter yang memiliki SIP, pasfoto 3×4 sebanyak dua lembar, surat pernyataan memiliki tempat praktik, dan rekomendasi dari organisasi profesi.
Jadi, sambung Khairil, seorang perawat bisa membuka praktik  sendiri di rumah masih-masing. “Tidak terbatas di puskesmas, di RS. Di mana pun selama ada tempatnya yang mendukung, dan ada izin ini,” tandas Khairil.
Yang penting lagi, adalah rekomendasi dari oraganisasi profesi. Dalam hal ini yang bertindak sebagai organisasi profesi dalam keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
“Nah, untuk mendapatkan itu, bisa melalui cabang PPNI kota setempat. Di setiap kabupaten/kota sudah ada cabang PPNI,” kata Khairil.
Mengenai ketentuan retribusi, juga sudah diatur dalam perda Kota Banjarmasin, nomor 29 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan perizinan di Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa untuk izin praktik perawat selama lima tahun sebesar Rp 200.000. “Jadi ketika seseorang ingin mendirikan praktik sendiri, atau di tempat pelayanan kesehatan mana pun harus sesuai dengan ketentuan itu,” ungkapnya.
Hanya 15 Persen Tenaga Profesional
JUMLAH perawat yang telah terdaftar di Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banjarmasin lumayan banyak. “Yang terdata hingga kini ada sebanyak 200 orang yang aktif. Itu masih belum yang ada di puskesmas dan rumah sakit,” kata M Zabidi, sekretaris PPNI Kota Banjarmasin.
Sayangnya, lanjut dia, dari sejumlah perawat itu, jika diprosentasekan hanya 15 persen yang lulusan S1 (nurse). “Jadi hanya sedikit yang dikatakan profesional. Sementara yang 85 persennya masih D3 perawat,” kata Zabidi.
Oleh karena itu, sambungnya, untuk menunjukkan kompetensi yang baik harusnya kawan-kawan perawat itu menyadari untuk meningkatkan pendidikannya.
“Paling tidak S1 perawatlah. Kalau dibandingkan di luar negeri, masih jauh. Mereka ada uji kompetensi lagi untuk mendapatkan Register of Nurse (RN) dan itu tidak mudah. Di sini untuk menerapkan STR atau RN itu masih sulit dilakukan. Paling tidak SDM-nya harus mumpuni dengan S1 itu dulu,” kata Zabidi.
Sebagai kepengurusan PPNI di kota ini, Zabidi mengaku merasa tertinggal. “Namun apa daya, jadi sementara ini untuk menutupi kekurangan tenaga profesional, disisipi oleh D3 perawat itu,” tukasnya.
(qq)
Alur Mengurus Izin Praktik Keperawatan
* Perawat/pemohon mendatangi dinas kesehatan provinsi mengambil Surat Tanda Registrasi (STR)
* Selanjutnya, mengurusi SIPP di dinas kesehatan kabupaten kota  setempat
* SIPP dikeluarkan
Persyaratan Izin Praktik Perawat (SIPP)
1. Fotokopi SIP yang masih berlaku
2. Fotokopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
5. Pasfoto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
7. Rekomendasi dari organisasi profesi
8. Retribusi izin praktik Rp 200.000 selama lima tahun
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Perda Nomor 9 2007
Sumber : BPost Online – 9 November 2010 | 13:03

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons