Menindaklanjuti
beragam informasi dan kesimpangsiuran mengenai proses pengurusan
pemutihan STR, berikut Point-pont penting yang harus menjadi perhatian
bagi seluruh perawat untuk mengurus pemutihan STR.
1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan
melakukan Praktik/Pekerjaan Profesinya Wajib Mempunyai Surat Tanda
Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh MTKI.
2. Untuk Lulusan Pendidikan perawat tahun 2012 keatas, Syarat diberikan STR adalah Ijazah yg dikeluarkan institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh MTKP atas nama MTKI melaui Uji kompetensi secara Exit Exam (dalam Proses Pendidikan).
2. Untuk Lulusan Pendidikan perawat tahun 2012 keatas, Syarat diberikan STR adalah Ijazah yg dikeluarkan institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh MTKP atas nama MTKI melaui Uji kompetensi secara Exit Exam (dalam Proses Pendidikan).
3. Perawat yang Lulus Pendidikan Perawat sebelum tahun 2012 baik yang
telah mempunyai SIP ataupun belum mempunyai SIP, akan dilakukan
pemutihan tanpa uji kompetensi dan kepadanya diberikan STR sesuai dengan
PERMENKES 1796/2011.Syarat Pemutihan yaitu :
a. Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir : 2 lembar
b. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
a. Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir : 2 lembar
b. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
4. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI
secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan
Institusi Pendidikan.
Bagi seluruh Perawat harap berkoordinasi dengan PPNI Propinsi dan atau/ PPNI Kab/Kota melakukan pengajuan STR secara kolektif, karena akan memudahkan pengurus dan anggota pada saat reregistrasi 5 tahun akan datang.
5. STR berlaku selama 5 tahun, dan dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang.
6. Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya.
7. Kontak Person anggota MTKI dari PPNI : Harif Fadhillah 081284200424, Rita Sekarsari 08151626004, Junaiti Sahar 081219022323).
Sumber info
Bagi seluruh Perawat harap berkoordinasi dengan PPNI Propinsi dan atau/ PPNI Kab/Kota melakukan pengajuan STR secara kolektif, karena akan memudahkan pengurus dan anggota pada saat reregistrasi 5 tahun akan datang.
5. STR berlaku selama 5 tahun, dan dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang.
6. Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya.
7. Kontak Person anggota MTKI dari PPNI : Harif Fadhillah 081284200424, Rita Sekarsari 08151626004, Junaiti Sahar 081219022323).
Sumber info
0 komentar:
Posting Komentar