Jakarta-Humas, Moratorium (penundaan
penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium bukan
berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan
yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang
merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik,
tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk
pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga
adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat
saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang
Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/7). Ikut hadir
dalam audiensi ini Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian
Kepegawaian (Dalpeg) II.B Carnadi dan Kasubdit Perancang
Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto. Tema yang dibahas dalam
audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan tenaga honorer
kategori II (k 2).
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto (paling kanan), Kasubdit Dalpeg II.B Carnadi (paling kiri), dan Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman Herry Syahnil
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan
bahwa semangat moratorium adalah untuk menata dan menghitung jumlah
kebutuhan PNS masing-masing instansi. “Jika tidak ada moratorium,
sebagian daerah akan bangkrut, karena APBD-nya terlalu banyak
dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Haryomo Dwi
Putranto menyampaikan bahwa moratorium PNS berdasarkan pada keputusan
bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga
Desember 2012. Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga
harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai
dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang
bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.
Tengah berjalan, Audiensi DPRD Padang Pariaman dengan BKN
Terkait permasalahan tenaga honorer,
Carnadi menjelaskan bahwa instansi pemerintah di pusat dan daerah harus
melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta
melaporkannya ke BKN. Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan
melalui tes sesama tenaga honorer K II, dan berdasarkan kebutuhan
pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek
keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS.
(aman-tawur)
sumber info
sumber info
0 komentar:
Posting Komentar