TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Oknum perawat di RSUD
Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, MN, yang terindikasi memotong jari
kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia lima bulan ketika membuka
plester jarum infus dijatuhi hukuman sesuai etika keperawatan.
MN ditarik dari tugas professional di bagian pelayanan menjalani pekerjaan administrasi.
Kepala
Dinas Kesehatan Manggarai, dr.Julianus Weng dikonfirmasi Pos Kupang di
Ruteng menjelaskan penjatuhan sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang
diberikan oleh Komite Etik Perawat NTT.
“Prosedur penjatuhan
sanksi dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur RSUD Ruteng. Rapat
tersebut memutuskan perlu pemberian sanksi. Eksekusi kepada yang
bersangkutan menjadi kewenangan Direktur RSUD Ruteng,” kata Weng.
Dikatakannya,
niat baik MN menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tak berarti
persoalannya selesai atau MN tidak boleh dihukum. Namun penyelesaian
yang sudah ditempuh itu telah menjadi pertimbangan pemberian sanksi.
Tindakan MN dikategorikan sebagai kelalaian melaksanakan tugas.
Sanksi
diberikan itu, kata Weng merujuk pada rekomendasi Komite Etik Perawat
NTT yakni memutasikan MN dari tugas pelayanan ke bagian administrasi.
Penundaan kenaikan pangkat satu periode dan gaji berkala.
Kasus
gunting jari kelingking tangan kiri bayi terjadi Rabu (23/11/2011)
pukul 15.30 Wita. Saat itu, MN dimintai bantuan oleh Yovita Ubut, ibu
bayi itu supaya memeriksa cairan infus yang melelah dari jari tangan
bayi itu. MN membuka plester infus tersebut menggunakan gunting ternyata
memotong jari bayi itu nyaris putus
Sumber Info
0 komentar:
Posting Komentar