Selasa, 28 September 2010

Perawat dan profesionalisme

Perawat dan Profesionalisme

Oleh Eddy Wuryanto

Profesionalisme keperawatan merupakan kontrak sosial antara elite profesi keperawatan dengan masyarakat. Masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada perawat, maka perawat harus menjawab dengan memberikan standar kompetensi yang tinggi ,dan tanggungjawab moral yang baik.
Profesi keperawatan harus selalu berfokus pada klien / pasien (client oriented), mengedepankan sifat mementingkan klien dan merasa lebih bertanggungjawab dalam pelayanan keperawatan. Bukan hanya perjuangan untuk mempertahankan eksistensi, hak-hak dan kepentingan kelompok perawat.
Oleh karena itu, profesi membutuhkan instrumen untuk menjaga profesionalisme. Instrumen-instrumen itu meliputi,


 
satu, Konsil Keperawatan.
Konsil bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi, menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sanksi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi.
Dua, Kolegium Keperawatan. Kolegium merupakan sekelompok orang yang mendalami bidang ilmu keperawatan tertentu (kelompok DIII, S1, Magister dan spesialis). Kolegium berguna untuk menjaga integritas dan mengembangkan ilmu, serta memberikan pengakuan profesi (sertifikasi) pada anggota.
Tiga, Majelis Etika dan Disiplin Keperawatan. Majelis ini bertugas menangani dilema etika dan pelanggaran disiplin perawat. Apabila perawat mengalami konflik etika maka majelis ini akan memberikan justifikasi moral atas tindakannya. Tetapi, apabila perawat melanggar disiplin profesi, majelis menjatuhkan sangsi disiplin. Dengan demikian, ada upaya pembinaan internal dari organisasi profesi kepada anggota.
Pendirian konsil keperawatan membutuhkan perjuangan yang berat dan lama karena hambatan birokrasi dan kebijakan politik. Tetapi pembentukan Kolegium, Majelis Etika dan Disiplin Keperawatan merupakan hal yang sangat sederhana, karena itu tergantung pada profesi perawat sendiri.
PPNI Jawa Tengah telah memulai upaya-upaya ke arah itu. Salah satu upayanya adalah melakukan uji kompetensi kepada seluruh lulusan baru .
Penataan Pendidikan
Perawat adalah profesi sehingga pendidikan minimal seorang perawat harusnya sarjana keperawatan dan profesi.
Di Filiphina, Singapura, Thailand, Australia, pendidikan dasar perawatnya adalah sarjana keperawatan ditambah pendidikan profesi. Sedangkan di Indonesia, sebagian besar perawatnya adalah lulusan Sekolah Perawat Kesehatan dan Diploma Keperawatan.
Bila sekarang perawat yang pendidikannya setingkat diploma, harus segera ke sarjana. Di Jawa Tengah, terdapat 47 Akper dan 11 Program Studi Ilmu Keperawatan (S1).
PPNI Jawa Tengah perlu pertama, mengambil kebijakan untuk memfasilitasi para perawat yang sekarang berpendidikan diploma (vokasional) ke jenjang sarjana (profesi).
Kedua, mencegah pendirian perguruan tinggi baru yang hanya menyelenggarakan pendidikan keperawatan setingkat diploma. Ketiga, berperan aktif dalam mengontrol kualitas lulusan sarjana keperawatan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Selama ini instrumen untuk menjamin perawat memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel tergantung pada manajemen rumah sakit. Akibatnya, setiap pelanggaran etika dan disiplin dalam pelayanan yang diberikan oleh perawat, banyak ditangani oleh manajemen rumahsakit yang personelnya bukan perawat. Oleh karena itu, perlu dibentuk Komite Keperawatan Rumah Sakit sebagai instrumen profesi bagi komunitas perawat pada tatanan rumah sakit .
Komite berfungsi menjaga mutu asuhan keperawatan dan menangani pelanggaran disiplin dengan cara mengadili dan menjatuhkan sangsi disiplin kepada perawat di rumah sakit tersebut.
Bila komite ini terdapat di setiap rumah sakit, maka perubahan besar akan terjadi pada pelayanan keperawatan, citra rumah sakit akan meningkat dan profesionalisme perawat meningkat.
Perawat yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesional atau magister dan spesialis tentunya berhak untuk melakukan praktik keperawatan mandiri. Bentuk praktik keperawatan mandiri tentunya bukan praktik mandiri yang selama ini dilakukan oleh para perawat di daerah terpencil. Di situ lebih dominan pengobatan dibanding keperawatan.
Apabila terjadi kegagalan PPNI dalam merumuskan praktik keperawatan mandiri dan menerapkannya di tatanan pelayanan kesehatan dan masyarakat, mengakibatkan banyaknya kasus malpraktik perawat. Oleh karena itu, praktik keperawatan mandiri merupakan masalah serius yang mendapat prioritas dari semua pihak.
Peningkatan profesionalisme dan perbaikan kesejahteraan saling mempengaruhi. Sulit meningkatkan profesionalisme di saat banyak keluhan perawat memperoleh kesejahteraan yang rendah. Banyak penentu kebijakan tidak memperhatikan masalah ini, khususnya rumah sakit. Akibatnya, banyak perawat beralasan rendahnya kesejahteraan menjadi penyebab rendahnya kualitas pelayanan. (11)
Eddy Wuryanto ketua panitia pengarah Musprop VII PPNI Jawa Tengah, Purek II Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0601/14/opi04.htm

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons