Minggu, 19 Juni 2011

Komisi IV Wacanakan Raperda Keperawatan

BERBAGAI persoalan yang menerpa dunia kesehatan, seperti ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan sebuah rumah sakit atau puskesmas, selalu menjadi persoalan hampir di sejumlah daerah.  Persoalan itu, tentu tidak dapat dipisahkan dari kinerja tenaga medis, yakni dokter dan perawat.
Di Kaltim, persoalan dokter terkait dengan kurangnya kuantitas yang mampu berkerja secara profesional dan memiliki dedikasi terhadap profesi yang berkenan ditempatkan di berbagai daerah. Sedangkan persoalan perawat, selain jumlah, juga sering dikaitkan dengan tidak adanya standar baku terhadap kualitas dan izin praktek.

Terkait masalah itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ali Hamdi mewacanakan perumusan rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Kaltim tentang izin dan pelenggaraan praktek keperawatan.
Menurut Ali, saat ini banyak pertanyaan dan keluhan dari berbagai pihak terkait dengan sejumlah praktek dan kinerja perawat. Berbeda dengan dokter, perawat dalam membuka dan menjalankan praktek, banyak yang tidak mengantongi izin.
“Jadi persoalannya, perawat banyak yang tidak fokus. Di satu sisi berkewajiban terhadap tugasnya di rumah sakit, namun disisi lain juga membuka praktek liar di luar izin hukum, sehingga dikawatirkan tidak sesuai dengan standar kesehatan,” ucapnya.
Perawat yang membuka praktek tidak menjadi persoalan, melainkan tidak adanya izin yang mengatur tentang praktek perawat, menyebabkan sejumlah pihak masih mempertanyakan profesionalismenya.
Selain itu, minimnya pengetahuan dan praktek sejumlah perawat semakin memperbanyak daftar kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah  puskesmas dan rumah sakit. Pasalnya 70 persen pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. “Kalau perawatnya asal-asalan ya kasihan pasiennya. Tentu tidak semua begitu, namun paling tidak harus ada standar ukuran yang mengatur tentang peningkatan kualitas perawat dan bagaimana mengatur perijinan praktek, “ katanya.
Untuk menampung sejumlah masukan dan mengatasi berbagai persoalan itu maka dibutuhkan peraturan daerah yang nantinya dapat mengatur. Sehingga diharapkan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat secara maksimal.
Ali mencontohkan, Lampung telah lebih dahulu mewacanakan bahkan membentuk pansus. Namun belakangan ditentang oleh para dokter karena di anggap menyaingi tugas mereka.
Berbeda dengan Kaltim, dikatakannya bahwa sejumlah dokter mengaku merestui wacana tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak merumus perda guna memberikan sumbangan pemikiran.(iwan/kpnn)

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons