Sabtu, 24 Desember 2011

Dihukum Perawat Potong Kelingking Bayi

TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Oknum perawat di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT,  MN,  yang terindikasi memotong jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia lima bulan ketika membuka plester jarum infus dijatuhi hukuman sesuai  etika keperawatan.
MN  ditarik dari tugas professional  di bagian pelayanan menjalani pekerjaan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, dr.Julianus Weng dikonfirmasi Pos Kupang di Ruteng menjelaskan penjatuhan sanksi  itu merujuk pada rekomendasi  yang diberikan oleh Komite Etik Perawat NTT.
“Prosedur  penjatuhan sanksi dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur RSUD Ruteng. Rapat tersebut memutuskan perlu pemberian sanksi.  Eksekusi kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Direktur RSUD Ruteng,” kata Weng.
Dikatakannya, niat baik MN menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tak berarti persoalannya  selesai  atau  MN tidak boleh dihukum. Namun penyelesaian  yang sudah ditempuh itu  telah menjadi pertimbangan pemberian sanksi.
Tindakan MN dikategorikan sebagai kelalaian melaksanakan tugas.
Sanksi diberikan itu, kata Weng merujuk pada rekomendasi Komite Etik Perawat NTT yakni memutasikan MN dari tugas pelayanan ke bagian  administrasi. Penundaan kenaikan pangkat satu periode dan  gaji berkala.
Kasus gunting jari kelingking  tangan kiri bayi  terjadi  Rabu  (23/11/2011) pukul 15.30 Wita.  Saat itu, MN dimintai bantuan oleh Yovita Ubut,  ibu bayi itu supaya memeriksa cairan infus  yang melelah dari jari tangan bayi itu. MN membuka plester infus tersebut menggunakan gunting ternyata memotong jari bayi itu nyaris putus
Sumber Info

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons