Minggu, 30 Mei 2010

ADA kesenjangan antara kompetensi dan kewenangan yang diberikan kepada perawat, maka dunia keperawatan membutuhkan payung hukum agar kewenangan itu ditetapkan. Hal ini disampaikan Sekretaris I Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah, saat jumpa pers pada musyawarah nasional (Munas) PPNI VIII, yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (28/5) kemarin.
Selama ini, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pasal 108, mengamanahkan ada peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan lebih lanjut. “Bukannya tidak setuju, hanya PPNI merasa ada kesenjangan dengan dinas terkait lainnya,” ungkapnya.
Menurut analisa PPNI sendiri, kata Harif, hal itu merugikan hak konstitusional perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, dimana selama ini tidak ada kebijakan yang jelas mengenai penanganan pasien, cara bertindak termasuk cara pengobatan.


Sementara itu, Anggota Kehormatan PPNI Prof Azrul Anwar membeberkan beberapa kasus perawat yang mengabdi di desa terpencil dan tidak ada petugas kesehatan lain di tempat itu, seperti apoteker dan dokter, yang diperkarakan di meja hijau, karena diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku. Padahal kata Azrul, seharusnya di saat tertentu dan di daerah tertentu perlu diberikan kewenangan, karena memang dibutuhkan tindakan pengobatan segera untuk kepentingan pasien. “Ini harus dipandang serius oleh pemerintah,” ujarnya.
Ketua PP-PPNI Achir Yani sendiri mengatakan, agenda strategis organisasi yang dipimpinnya di antaranya akan memperjuangkan rancangan UU keperatawan yang mengatur tentang lingkup praktik keperawatan, izin praktik, serta profesionalisme, dimana jika RUU ini disetujui, maka dunia keperawatan nanti akan diatur oleh council keperawatan Indonesia, yang mengatur secara hukum dan memberikan sertifikat kompetensi keperawatan.
Agenda lainnya yaitu penyerapan dan penyebaran tenaga perawat di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah perawat di Indonesia mencapai sekitar 600.000 orang. “Ini yang sedang kami perjuangkan, kami berharap secepatnya dapat selesai,” kata dia.


SEKEDAR informasi bahwa, Setelah melalui tahapan-tahapan proses pengajuan bakal calon ketua (balon) dan penentuan calon ketua, akhirnya yang maju dalam proses pemilihan ketua umum PPNI periode 2010 – 2015 adalah Ibu Dewi Irawati, PhD dan Ibu Prayetni, SKp., M.Kep
dengan perolehan suara pengajuan calon dari setiap propinsi, ibu Dewi 19 suara dan ibu Prayetni 12 suara.
Dari kedua calon yang diajukan, dilakukan proses pemungutan suara dari seluruh perwakilan daerah yang memiliki hak suara dengan menunjukkan surat mandat yang diberikan oleh pengurus Propinsi asal.
Perolehan suara akhir dari pemungutan suara adalah Dewi Irawati, PhD 439 suara dan Prayetni, SKp M Kep, 264 suara.
Sementara itu, suara tidak sah atau absten ada 22 suara. Dengan ini dinyatakan bahwa Dewi Irawati sebagai Ketua PP-PPNI hingga 2015 nanti.
Proses pemungutan dan perhitungan suara selesai hingga pukul 03.30 wita.
Selain itu, Munas selanjutnya akan dilaksanakan di Palembang, 2015 mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons