Sabtu, 08 Mei 2010

DPRD Kutai Kartanegara : Kami Kebingungan Dengan Kasus Misran

Kasus Misran, mantri desa yang dipidana membuat seluruh masyarakat bertanya-tanya. Tak terkecuali DPRD Kutai Kartanegara yang mengaku bingung ada tenaga kesehatan yang memberikan pertolongan tapi malah dipidana.

“Apa yg dilakukan perawat kan sesuai juknis. Tapi faktanya, polisi, jaksa dan hakim menganggap Misran melanggar hukum. Kami harus bagaimana?,” kata anggota DPRD Kutai Kartanegara Trisno Widodo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (6/5/2010).


Menurutnya, jika harus mengikuti kemauan UU maka Kutai Kartanegara akan sangat tidak mampu menerapkannya. Selain karena kekurangan dokter juga karena lingkungan geografis dan alam yang susah terjangkau. Di Kutai Kartanegara yang memiliki 18 kecamatan dengan 600 ribu warga tapi hanya dilayani 75 dokter.

“Padahal, masyarakat sangat membutuhkan pertolongan,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan warga Kalimantan Timur, Andi Baharudin. Di daerahnya, mantri menjadi tumpuan masyarakat ketika tertimpa musibah sakit. Apalagi, Misran juga dipercaya polisi dari Polsek untuk mengobati personil polisi dan keluarga polisi jika sakit.

“ Ini kan namanya jeruk makan jeruk. yang mengobati polisi Misran. Tapi yang menangkap misran ya polisi. Terlebih kalau malam-malam sakit, yang bisa dipanggil ke rumah ya mantri. Tak ada sejarahnya dokter mau dipanggil ke rumah tengah malam,” kisahnya di depan 8 hakim konstitusi.

Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.

Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

2 komentar:

Abdul Syukur AK, BSc mengatakan...

BILA KASUS MISRAN SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; MUNAS PPNI TGL. 27 MEI 2010; HARUS MENDESAK MENKES MENGELUARKAN SURAT EDARAN BAHWA SETIAP PERAWAT DILARANG DAN TIDAK BERWENANG MEMBERIKAN OBAT TANPA SEPENGETAHUAN, SEIZIN DOKTER; DENGAN KONSEKWENSI DEPKES HARUS TIDAK MENGAKUI UU PRAKTEK KEDOKTERAN NO........TAHUN 2004 PASAL 73 AYAT 1,2,3

PPNI Tapin mengatakan...

Sambil menunggu pengesahan RUU Kep, skrg sudah ada kepmenkes yg terbaru

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons