Sabtu, 26 Februari 2011

Perawat ditangkap

Mungkin anda masih ingat dengan cerita Misran seorang perawat yang ditangkap Awal mula beritanya adalah pencidukan seorang perawat di daerah Kukar bernama Misran (40) oleh polisi. . Alasan penangkapan perawat tersebut adalah karena telah melanggar 2(dua) pasal Undang Undang RI, yaitu :
Perawat dan bidan yang bekerja di Puskesmas wilayah Kukar sempat mengadakan mogok bekerja baik di dalam maupun luar gedung (16-17/3) setelah kejadian penangkapan itu. Ditambah lagi beredar SMS yang lumayan horor, isi lengkap SMS itu adalah berikut ini:

“Ini info dari PPNI Kab. Himbauan utk slrh tenaga perawat yg di wilayah kerjanya ada dokter… Dilarang keras melakukan praktek pengobatan di dlm maupun di luar gedung. (kptsn polda… semua perawat yg melakukan pengobatan/pekerjaan di luar kompetensinya adalah penjahat).”
Tidak heran perawat dan bidan jadi was-was dalam bekerja bila ada embel-embel “…adalah penjahat” yang membayanginya.
Menurut saya, akar permasalahan yang memang telah ada sejak dulu kala ini adalah kurangnya tenaga kesehatan (bukan hanya dokter) di Puskesmas pelosok dan terpencil. Di daerah tersebut masing-masing petugas kesehatan dituntut untuk bisa melakukan segala hal. Karena keterbatasan tenaga kesehatan, sejak dulu telah terjadi tumpang tindih uraian tugas, misalnya perawat yang melakukan tugas dokter dan bidan atau bidan yang melakukan tugas dokter dan perawat. Masyarakat tentu saja akan lebih memilih tenaga kesehatan yang tersedia di daerahnya daripada harus ke dokter di daerah lain yang harus ditempuh berkilo-kilo meter.
Untuk kasus penangkapan perawat, Kepala Dinas Kesehatan Prop. Kaltim telah menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha menyamakan persepsi dengan pihak kepolisian mengenai aplikasi kedua undang-undang yang disebutkan diatas agar masyarakat lebih terlayani dan perawat atau bidan tidak dianggap sebagai penjahat dan harus mengalami hal seperti yang pernah dialami oleh Misran. Untuk perawat dan bidan daerah terpencil boleh lega karena bisa diberi izin, namun tidak untuk yang berada di perkotaan karena telah banyak terdapat Puskesmas, rumah sakit dan praktik dokter.
Untuk perawat sebenarnya dapat melakukan praktek secara resmi, namun memang ada batasan-batasannya. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1239/Menkes/SK/XI/2001. Link-nya ada di-sini.
Saya sempat berbincang-bincang dengan salah satu Dosen Akper Pemprop Kaltim, Karyoso, mengenai penangkapan perawat ini. Menurut beliau hendaknya aparat melihat dulu ke belakang mengenai peran besar yang dilakukan oleh perawat sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini. Dengan demikian alangkah lebih baik bila ada Undang Undang yang lebih menguntungkan perawat, karena bila kedua pasal dalam Undang Undang tentang Kesehatan dan Kedokteran diatas dilaksanakan begitu saja, tidak menutup kemungkinan perawat dan bidan akan melakukan mogok lagi yang mengakibatkan masyarakat tidak terlayani. Beliau juga menambahkan bahwa institusi pendidikan keperawatan tidak bekerja untuk melahirkan penjahat, namun untuk melahirkan perawat-perawat yang kelak bermanfaat di masyarakat.
Kejadian di atas terjadi di Kaltim, namun bagaimana dengan propinsi lain ya…
Harapan saya semoga semua tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi oleh perasaan takut ditangkap, sehingga semua masyarakat dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. 
credit: Berbagai sumber
.

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons