Perawat Tuntut Janji MPR Syahkan UU Keperawatan

Tuntutan PPNI mendesak Baleg agar tetap memprioritaskan UUK dan masuk dalam Prolegnas tahun 2011 didorong adanya wacana dan rencana anggota dewan untuk menggantikan UUK dengan UU Tenaga Kesehatan, hal ini terkemuka pada saat pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara anggota dewan komisi IX dengan beberapa organisasi profesi kesehatan pada tanggal 11 Oktober 2010 di ruang rapat komisi IX yang dipimpin oleh H Irgan Chairul Mahfiz dari Fraksi PPP, dalam RDPU tersebut salah satu anggota dewan Bapak Nursuhud dari partai PDIP membenarkan adanya rencana menggantikan UUK dengan UU Nakes yang dibuktikannya dengan adanya surat dari Baleg yang ditandatangani oleh pimpinan Baleg bapak Ignatius Mulyono. Dalam RDPU itu pula terjadi hujan intrupsi dari perwakilan PPNI tentang hal itu dan sempat terjadi perdebatan antar anggta komisi IX tentang keberadaan surat dari baleg tersebut. Ibu Dewi Irawati, PhD ketua umum PPNI dalam pertemuan itu menyesalkan sikap anggota dewan tentang adanya rencana itu, dan Bapak Harif Fadillah, SKp, SH mengatakan kepada anggota dewan bahwa surat tersebut telah menghianati dan menzolimi perawat, beliau mengatakan pula bahwa adannya UU Nakes itu bagus namun keberadaan RUU Nakes jangan sampai menggantikan keberadaan RUUK yang sudah masuk dalam prolegnas 2010, seluruh perawat di Indonesia bahkan di negara-negara lain tidak akan menerima perlakukan ini, pungkas beliau.
Perjalanan perkembangan rencana penggantian UUK dengan UU Nakes terus berjalan, dalam rapat Paripurna MPR-DPR tanggal 12 Oktober 2010 para perawat kembali melakukan unjuk rasa di depan gedung MPR-DPR RI mengkawal keputusan wakil rakyat dalam Paripurna, beberapa wakil Perawat (PPNI) juga ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, sekitar pukul 13.30, dalam agenda rapat ke-2 sidang paripurna, wakil dari badan legislasi nasional membacakan usulan penggantian RUU dalam usulannya disebutkan bahwa UUK digantikan oleh UU Nakes, tanpa jedah waktu berlalu salah satu anggota dewan dari Fraksi PKS bapak Ansori Siregar langsung mengajukan interupsi kepada pimpinan siding, dilanjutkan denga interupsi dari anggota dewan lainnya yaitu dari fraksi PDIP,PKS, dan Golkar yang inti kesemuanya mempertanyakan mengapa UUK digantikan UU Nakes dan Komisi IX pun mempertanyakan kepada Baleg mengapa dalam membuat usulan tanpa mendiskusikan dengan seluruh anggota komisi IXsebelumnya, karena banyaknya interupsi akhirnya pimpinan siding paripurna memutuskan untuk rencana UUK digantikan dengan RUU Nakes ditunda dan dikembalikan lagi ke Komisi IX dan Baleg untuk didiskusikan kembali. Keputusan dalam siding Paripurna ini memberikan harapan kepada seluruh perawat untuk terus memperjuangkan UU Keperawatan tetap masuk dalam Prolegnas.


http://www.ners-indonesia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=54:syahkan-uuk&catid=1:latest-news&Itemid=50
0 komentar:
Posting Komentar