
Jakarta-Humas, Moratorium (penundaan
penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium bukan
berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan
yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang
merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik,
tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk
pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga
adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat
saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten...