Rabu, 25 Juli 2012

Pahami moratorium dengan komprehensif

Jakarta-Humas, Moratorium (penundaan penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/7). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.B Carnadi dan Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto. Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan tenaga honorer kategori II (k 2).

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto (paling kanan), Kasubdit Dalpeg II.B Carnadi (paling kiri), dan Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman Herry Syahnil
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa semangat moratorium adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. “Jika tidak ada moratorium, sebagian daerah akan bangkrut, karena APBD-nya terlalu banyak dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.

Tengah berjalan, Audiensi DPRD Padang Pariaman dengan BKN
Terkait permasalahan tenaga honorer, Carnadi menjelaskan bahwa instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan melalui tes  sesama tenaga honorer K II, dan  berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS. (aman-tawur)
sumber info

Belum ada UU Keperawatan, Posisi perawat selalu "terjepit"


Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah SKP SH MH Kes mengatakan, tugas perawat kesehatan yang notabene sebagai tangan panjang dokter sering berada pada posisi yang terjepit. Jika terjadi kesalahan atau malpraktek, maka lebih sering ditimpakan pada perawat, karena memang batasan-batasan jelas aturan keperawatan belum ada.



Hal itu diungkapkan Harif Fadhillah ketika menjadi pembicara pada  seminar nasional tentang aspek legal registrasi perawat sebagai perlindungan hukum dalam praktik keperawatan, di Auditorium RSUD Saras Husada Purworejo, beberapa waktu lalu. Hadir dalam seminar tersebut Ketua PPNI Provinsi Jawa Tengah dan Ketua PPNI Yogyakarta, Ketua PPNI Kabupaten Purworejo, serta dari Kejaksaaan Negeri dan Polres sebagai narasumber. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Keperawatan sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, guna menghindari ketidakjelasan. “Bulan Juli ini Rancangan UU Keperawatan sudah masuk ke DPR, dan akan dibahas pada pertengahan bulan. Kita sebagai PPNI untuk bisa dan terus mengawal RUU keperawatan tersebut hingga sampai final untuk disahkan,”katanya.

Minggu, 08 Juli 2012

Deklarasi PPNI

Berikut adalah deklarasi dan komitmen bersama seluruh pengurus PPNI :

Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Anggota PPNI dengan Benar

Mulai 4 Juni 2012, PPNI Pusat akan merilis data anggota PPNI yang telah terdaftar secara benar, Yaitu:
1. Telah membayar iuran dan iuran telah dibayarkan serta didistribusikan ke PPNI Kab/Kota, PPNI Propinsi dan PPNI Pusat
2. Besaran iuran didistribusikan sesuai dengan AD/ART Tahun 2010
3. Telah mendapatkan No keanggotaannya yang dikeluarkan oleh PPNI Pusat.
Dibawah ini kami tampilkan design Kartu Anggota (KTA) sesuai dengan hasil Rakernas PPNI 27-29 April 2012
ATURAN DAN DESIGN KTA PPNI

Ketentuan Disain dan Bentuk KTA
1.Berbahan dasar Mika dengan warna dasar merah marun
2.Ukuran KTA:  P= 8,7 Cm, L= 5,5 Cm, ujung-ujung persegi tumpul
3.Tampak depan warna dasar Merah marun ada variasi garis-garis:
- Terdapat logo PPNI, Nama, alamat rumah, propinsi dan kabupaten,
- Foto pemegang KTA (Bagraound foto biru),
- BAR Code disisi kanan(Bar code nomor anggota + angka 0),
4.Tampak Belakang warna dasar merah marun variasi garis-garis bagraound logo PPNI:
- Lima (5) butir Ketentuan pemegang KTA,
- Tanda tangan Ketua Kab/Kota (sisi kiri), dan tanda tangan pemegang KTA (sisi Kanan)
5.Tulisan tampak depan berwarna putih, tulisan tampak belakang berwarna putih
6.Nomor KTA diberikan dan dikeluarkan oleh PPNI Pusat dengan usulan kabupaten/Kota.
7.Pencetakan KTA dapat dilakukan di Kab/Kota mengikuti standar KTA yg ditetapkan Pusat, bila ada Kab/Kota mencetak KTA ke Pusat secara tehnis akan dibicarakan lebih lanjut
informasi detail mengenai keanggotaan dan design KTA, silahkan hubungi :
Bidang Organisasi PPNI : Sunardi di No 0811154895

Perawat di Australia

Ilmu Keperawatan adalah impian masa kanak-kanak bagi banyak orang. Bila Anda memutuskan untuk menjadikannya sebuah karir, dalam pekerjaan nantinya Anda akan menghadapi orang dalam masa paling sulit ataupun paling menyenangkan dalam hidup mereka. Tak diragukan lagi, keperawatan adalah karir yang memuaskan sekaligus fleksibel.
Terdapat dua jenis perawat di Australia:
  • perawat terdaftar (Divisi 1), yang memberikan ragam perawatan yang penuh kepada pasien, termasuk pemberian obat-obatan; dan
  • perawat dinas (Divisi 2), yang memberikan ragam perawatan yang terbatas di bawah pengawasan perawat terdaftar.
Untuk menjadi perawat terdaftar di Australia, Anda harus menyelesaikan gelar sarjana dalam ilmu perawatan atau kebidanan (bila Anda ingin berspesialisasi sebagai bidan). Anda akan menemukan program studi di semua kota-kota besar di seluruh negara ini, jadi Anda akan memiliki berbagai lokasi, gaya hidup dan iklim yang dapat dipilih.
Gelar ini menekankan pada praktik klinis. Pada tahun pertama, Anda akan memulai dengan studi dasar dalam ilmu manusia dan praktik perawatan. Tahun kedua Anda akan meliputi lebih banyak pelatihan praktik, dan tahun ketiga Anda kebanyakan akan dihabiskan dalam pekerjaan.
Untuk menjadi perawat dinas, Anda harus menyelesaikan sertifikat IV atau kualifikasi diploma di lembaga Vocational Education and Training (VET/Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan). Anda akan belajar penuh selama dua tahun, termasuk penempatan kerja.

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons