Rabu, 25 Juli 2012

Pahami moratorium dengan komprehensif

Jakarta-Humas, Moratorium (penundaan penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/7). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.B Carnadi dan Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto. Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan tenaga honorer kategori II (k 2).

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto (paling kanan), Kasubdit Dalpeg II.B Carnadi (paling kiri), dan Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman Herry Syahnil
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa semangat moratorium adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. “Jika tidak ada moratorium, sebagian daerah akan bangkrut, karena APBD-nya terlalu banyak dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.

Tengah berjalan, Audiensi DPRD Padang Pariaman dengan BKN
Terkait permasalahan tenaga honorer, Carnadi menjelaskan bahwa instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan melalui tes  sesama tenaga honorer K II, dan  berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS. (aman-tawur)
sumber info

0 komentar:

Posting Komentar

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons