Pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang izin dan penyeleggaraan praktek perawat di Indonesia, peraturan ini dikeluarkan sebagai pengganti Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/IV/2001 yang isinya tentang registrasi dan praktek perawat.
Dalam peraturan menteri kesehatan yang baru ini, perawat diberikan kewenangan untuk melakukan praktek mandiri dan atau berkelompok sehingga perawat dapat menerapkan keahlian bidang keilmuannya dan tentu saja dalam melaksanakan prakteknya perawat harus memasang papan nama.
Semoga dengan adanya peraturan ini perawat Indonesia mampu memperlihatkan penampilan yang profesional untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Download………PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010
Sabtu, 08 Mei 2010
PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010
19.41
PPNI Tapin
1 comment
1 komentar:
setuju wae, biar kinerja perawat yang profesional bisa diperlihatkan pada profesi lain...majulah perawat indonesia..
Posting Komentar