Perubahan IPAI dari PERAWAT menjadi PENATA; sungguh harus ber-hati2, karena dulu sudah pernah menggunakan kata ” PENATA”. Kata ” PERAWAT” sudah sesuai dengan akte notaris dll; sedangakan PENATA, akan berbenturan dengan UU No.29 tahun 2004 khususnya Pasal 73…………….>>>
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain
yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan
adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi
dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolaholah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki
surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundangundangan.
Pasal 74Ayat (3).
Dalam penjelasannya:Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang
diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Kata “PENATA” ada mis-ling dengan dokter Sp.An.tentang perlimpahan wewenang dll. Demikian juga dengan IFNA serta perangkat perundang-undangana lain; bahkan mungkin juga dengan UU tentang tenaga kesehatan yang akan terbit. Ini hanya pemikiran saya pribadi, dengan kekhawatiran jangan sampai kita mundur 10 tahun kebelakang, atau karena ini hanya pemikiran orang lain yang hanya ingin mengacaukan IPAI; seperti yang pernah terjadi.
Bila kita ingin mengikuti era-globalisasi nanti, lebih tepat kiranya kita sebagai PERAWAT ANESTESI. Dalam munas nanti sangat bermanfaat bila kita mengundang IFNA dan atau AANA sebagai pembicara dan negara-negara asia tenggara sebagai tamu/peninjau; tentu ini perlu koordinasi khusus. ………….. Terima kasih
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain
yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan
adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi
dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolaholah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki
surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundangundangan.
Pasal 74Ayat (3).
Dalam penjelasannya:Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang
diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Kata “PENATA” ada mis-ling dengan dokter Sp.An.tentang perlimpahan wewenang dll. Demikian juga dengan IFNA serta perangkat perundang-undangana lain; bahkan mungkin juga dengan UU tentang tenaga kesehatan yang akan terbit. Ini hanya pemikiran saya pribadi, dengan kekhawatiran jangan sampai kita mundur 10 tahun kebelakang, atau karena ini hanya pemikiran orang lain yang hanya ingin mengacaukan IPAI; seperti yang pernah terjadi.
Bila kita ingin mengikuti era-globalisasi nanti, lebih tepat kiranya kita sebagai PERAWAT ANESTESI. Dalam munas nanti sangat bermanfaat bila kita mengundang IFNA dan atau AANA sebagai pembicara dan negara-negara asia tenggara sebagai tamu/peninjau; tentu ini perlu koordinasi khusus. ………….. Terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar