Senin, 27 Juni 2011

MK: Mantri/perawat bisa berikan pengobatan layaknya dokter

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tenaga kesehatan seperti mantri atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan selayaknya dokter atau apoteker.

Putusan itu sehubungan dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan oleh beberapa mantri para petugas Puskesmas di wilayah Kalimantan Timur, Misran dan kawan-kawan. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusannya, di Gedung MK, Senin (27/6).

Menurut majelis hakim konstitusi, Pasal 108 Ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai frasa dalam pasal tersebut mengenai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan adalah inkonstitusional alias tidak mengikat.

"Ketentuan itu tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai, bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien," papar majelis MK.

Menurut MK, perawat yang melakukan tugasnya dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien. Penjelasan Pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas menimbulkan keadaan dilematis. Serta mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

"Di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan disisi lain memberikan obat dibayangi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana," ujar majelis MK.

Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa akses ke fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia dengan berbagai kekhususannya sangat minim. Faktor penyebabnya, menurut MK, adalah luasnya negeri Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang juga terdapat masalah topografi, kemampuan keuangan negara untuk pengadaan infrastruktur.

Oleh sebab itu ketentuan mengenai ahli dan sesuai kewenangan menjadi kurang tepat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. "terlebih lagi pernomaan yang terdapat di dalam penjelasan tersebut telah berimplikasi dikenakannya sanksi pidana terhadap pelanggarnya," kata majelis MK.

Salah satu pemohon, Misran, mengajukan permohonan ini karena sempat dihukum penjara lantaran dinilai hakim PN Tenggarong tidak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Dia dituduh melanggar UU 3.6/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan
Narasumber 

Kegiatan Akreditasi RSUD Datu Sanggul Rantau

 POKJA KEPERAWATAN 

POKJA PELAYANAN REKAM MEDIK DAN AMINISTRASI MAMAJEMEN

 POKJA PELAYANAN DAWAT DARURAT

BIMBINGAN KARS KEMENKES RI 

 Belajar ke RS Parikesit Tenggarong Kalti

Kamis, 23 Juni 2011

Minggu, 19 Juni 2011

Komisi IV Wacanakan Raperda Keperawatan

BERBAGAI persoalan yang menerpa dunia kesehatan, seperti ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan sebuah rumah sakit atau puskesmas, selalu menjadi persoalan hampir di sejumlah daerah.  Persoalan itu, tentu tidak dapat dipisahkan dari kinerja tenaga medis, yakni dokter dan perawat.
Di Kaltim, persoalan dokter terkait dengan kurangnya kuantitas yang mampu berkerja secara profesional dan memiliki dedikasi terhadap profesi yang berkenan ditempatkan di berbagai daerah. Sedangkan persoalan perawat, selain jumlah, juga sering dikaitkan dengan tidak adanya standar baku terhadap kualitas dan izin praktek.

PKB minta RUU Keperawatan jangan sampai dilenyapkan

Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan perawat harus memiliki payung hukum yang jelas. Chusnunia mengingatkan jangan sampai terjadi masalah RUU Keperawatan dilenyapkan dan berubah menjadi RUU Tenaga Kesehatan.

"Sekalipun menjadi inisiatif DPR  ternyata kebiasaan  melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang  semena-mena menunda usulan Baleg, justru memasukkan RUU Tenaga Kesehatan menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR,” kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Chusnuni, dalam rilisnya, Rabu (15/6).

Jumat, 17 Juni 2011

Dokumentasi Keperawatan yang Baik Bisa Kurangi Ongkos Berobat

Jakarta, Selama rawat inap, pasien menghabiskan sebagian besar waktunya bersama perawat. Karena itu, sistem dokumentasi keperawatan yang baik diyakini bisa mewujudkan efisiensi biaya perawatan kesehatan seklaigus kelangsungan hidup-mati pasien.

RS Premier Jatinegara, sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Timur menyadari hal itu sehingga merasa perlu untuk memperkenalkan para perawatnya dengan sitem baru yang disebut Clinical Pathways. Sistem ini akan dijalankan bagi suatu keadaan atau prosedur yang spesifik.

Clinical Pathways juga dapat menjadi sarana komunikasi yang akurat antara para perawat dengan pasien. Komunikasi yang akurat diharapkan bisa mewujudkan efisiensi biaya perawatan kesehatan, sehingga bisa menekan pengeluaran yang harus ditanggung pasien.

Gaji Perawat Pengaruhi Tingkat Kematian Pasien Jantung

London, Jika kesejahteraan perawat ditingkatkan, kematian pada pasien yang mengalami serangan jantung bisa ditekan. Setidaknya ini terungkap dalam sebuah penelitian di beberapa rumah sakit pemerintah milik Inggris.

Dikutip dari Telegraph, Minggu (16/5/2010), peneliti dari University of Bristol dan London School of Economics membuktikannya dengan mengamati perbedaan gaji perawat di beberapa rumah sakit National Health Service (NHS) dibandingkan gaji karyawan swasta di wilayah yang sama.

Ternyata, semakin besar perbedaannya maka semakin tinggi tingkat kematian pada pasien yang mengalami serangan jantung. Setiap kelipatan 10 sen pada selisih gaji, tingkat kematian meningkat 7 persen.

Bidan, Perawat & Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktik

Jakarta, Tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011.

Selama ini tenaga kesehatan yang diwajibkan punya izin praktik hanya dokter dan dokter gigi. Nantinya tenaga kesehatan yang belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan serta diragukan kualitasnya.

"Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Lulusan SMK Keperawatan Tidak Bisa Jadi Perawat

Jakarta, Di daerah dan beberapa kota masih banyak orang yang masuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) jurusan keperawatan dan berharap setelah lulus dapat langsung menjadi perawat. Padahal SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi perawat.

"Untuk jadi perawat itu minimal D3 dan SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi perawat," jelas Dewi Irawaty, MA. PhD, Ketua Umum Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) dalam acara pertemuan Press Briefing di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
http://health.detik.com/read/2011/05/06/172303/1634251/763/lulusan-smk-keperawatan-tidak-bisa-jadi-perawat?ld991107763

Perawat Dilarang Seksi Apalagi Mengumbar Belahan Dada

London, Karena dinilai terlalu seksi, seragam para perawat di Inggris akan mulai ditertibkan. Larangan keras akan diberlakukan untuk kerah baju yang terlalu rendah, karena membuat belahan dada terlalu menonjol dan bisa 'membahayakan' pasien.

Aturan setebal 6 halaman ini dibuat oleh badan regulasi kesehatan di Inggris setelah menerima banyak komplain dari pasien. Selain belahan dada para suster yang terlalu rendah, pasien juga mengeluhkan dokter yang memakai kaos ketat sehingga perutnya kelihatan.
http://health.detik.com/read/2011/06/17/110147/1662337/763/perawat-dilarang-seksi-apalagi-mengumbar-belahan-dada?881104755
"Sudah ada beberapa pasien yang komplain. Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, sekarang hanya ingin dipertegas saja," ungkap Hannah Middleton, salah satu pejabat di NHS Trust seperti dikutip dari Telegraph, Jumat (17/6/2011).

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons