Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tenaga kesehatan seperti mantri atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan selayaknya dokter atau apoteker.
Putusan itu sehubungan dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan oleh beberapa mantri para petugas Puskesmas di wilayah Kalimantan Timur, Misran dan kawan-kawan. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusannya, di Gedung MK, Senin (27/6).
Menurut majelis hakim konstitusi, Pasal 108 Ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai frasa dalam pasal tersebut mengenai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan adalah inkonstitusional alias tidak mengikat.
"Ketentuan itu tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai,...