Sabtu, 24 Desember 2011

Perawat Udara Semakin Dibutuhkan

MAKASSAR, Upeks—Perawat Udara (Flight Nurse) adalah tenaga kesehatan yang mampunyai kemampuan khusus tentang kesehatan penerbangan yang didapat melalui serangkaikan pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan ini akan mereka lalui dalam waktu tertentu dengan lama pendidikan minimal DIII keperawatan dan kebidanan.
Inilah yang menjadi konsentrasi dalam simposium nasional kesehatan penerbangan terhadap pentingnya mencetak alumni kesehatan penerbangan, diungkapkan oleh Alumni Himpunan Udara Indonesia Mayor Kes M Sofyan S Pd S Kep Ners (FN), Senin (19/12), di ruang kerjanya.
Sofyan menuturkan, belum adanya perawat berkualifikasi kesehatan penerbangan di Sulsel menyebabkan perlu kiranya dibentuk sebuah wadah pendidikan khususnya. Makassar sebagai pintu gerbang kawasan Timur Indonesia dengan perkembangan transportasi udara yang cepat, jumlah penduduk besar, pertumbuhan ekonomi yang meningkat pesat, sudah selayaknya kalau perhatian keselamatan dan kenyamanan terbang mendapat prioritas utama dengan sumber daya. Kemampuan dan kualifikasi termasuk tenaga kesehatan penerbangan untuk pendampingan selama evakuasi penerbangan.
“Sulsel mampu menjadi tempat pelatihan dan pendidikan tenaga kesehatan penerbangan khusus untuk perawat dan bidan (fight nurse) bekerjasama dengan instansi khusus TNI Angkatan Udara dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel,” katanya.
Tenaga kesahatan penerbangan dihasilkan, lanjut Sofyan, tidak hanya untuk evakuasi medik udara antar rumah sakit bahkan antar negara, namun dapat dimanfaatkan untuk pendampingan jemaah haji Indonesia, khususnya selama dalam penerbangan.
“Perlu diketahui, rata-rata jamaah haji Indonesia meninggal selama di Arap Saudi tiap tahunnya kurang lebih 500 orang,” ujarnya
Sumber info

Dihukum Perawat Potong Kelingking Bayi

TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Oknum perawat di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT,  MN,  yang terindikasi memotong jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia lima bulan ketika membuka plester jarum infus dijatuhi hukuman sesuai  etika keperawatan.
MN  ditarik dari tugas professional  di bagian pelayanan menjalani pekerjaan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, dr.Julianus Weng dikonfirmasi Pos Kupang di Ruteng menjelaskan penjatuhan sanksi  itu merujuk pada rekomendasi  yang diberikan oleh Komite Etik Perawat NTT.
“Prosedur  penjatuhan sanksi dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur RSUD Ruteng. Rapat tersebut memutuskan perlu pemberian sanksi.  Eksekusi kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Direktur RSUD Ruteng,” kata Weng.
Dikatakannya, niat baik MN menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tak berarti persoalannya  selesai  atau  MN tidak boleh dihukum. Namun penyelesaian  yang sudah ditempuh itu  telah menjadi pertimbangan pemberian sanksi.
Tindakan MN dikategorikan sebagai kelalaian melaksanakan tugas.
Sanksi diberikan itu, kata Weng merujuk pada rekomendasi Komite Etik Perawat NTT yakni memutasikan MN dari tugas pelayanan ke bagian  administrasi. Penundaan kenaikan pangkat satu periode dan  gaji berkala.
Kasus gunting jari kelingking  tangan kiri bayi  terjadi  Rabu  (23/11/2011) pukul 15.30 Wita.  Saat itu, MN dimintai bantuan oleh Yovita Ubut,  ibu bayi itu supaya memeriksa cairan infus  yang melelah dari jari tangan bayi itu. MN membuka plester infus tersebut menggunakan gunting ternyata memotong jari bayi itu nyaris putus
Sumber Info

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons