Kasus mantri Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, yang dipidana 3 bulan karena dinilai memberikan pertolongan layaknya dokter hanyalah contoh satu kasus yang terungkap. Padahal, masih banyak kasus berlatar belakang serupa karena dipicu kesesatan peraturan.
"Kasus itu hanya salah satu contoh. Padahal masih banyak lagi kasus serupa," ujar sosiolog UI, Imam B Prasodjo, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (10/4/2010).
Dia memberikan contoh kasus di Purwakarta, Jawa Barat. Di kabupaten tersebut, ada sebuah SD yang memiliki berbagai kekurangan sehingga tukang kebon yang hanya lulusan SD pun menjadi guru. Jika menggunakan kacamata UU semata, jelas guru dadakan ini melanggar UU.