Sabtu, 08 Mei 2010

DPRD Kutai Kartanegara : Kami Kebingungan Dengan Kasus Misran

Kasus Misran, mantri desa yang dipidana membuat seluruh masyarakat bertanya-tanya. Tak terkecuali DPRD Kutai Kartanegara yang mengaku bingung ada tenaga kesehatan yang memberikan pertolongan tapi malah dipidana.

“Apa yg dilakukan perawat kan sesuai juknis. Tapi faktanya, polisi, jaksa dan hakim menganggap Misran melanggar hukum. Kami harus bagaimana?,” kata anggota DPRD Kutai Kartanegara Trisno Widodo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (6/5/2010).

Mantri Tolong Orang Dipidana Sosiolog: Kasus Seperti Misran Banyak, Dipicu Kesesatan Aturan

Kasus mantri Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, yang dipidana 3 bulan karena dinilai memberikan pertolongan layaknya dokter hanyalah contoh satu kasus yang terungkap. Padahal, masih banyak kasus berlatar belakang serupa karena dipicu kesesatan peraturan.

"Kasus itu hanya salah satu contoh. Padahal masih banyak lagi kasus serupa," ujar sosiolog UI, Imam B Prasodjo, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (10/4/2010).

Dia memberikan contoh kasus di Purwakarta, Jawa Barat. Di kabupaten tersebut, ada sebuah SD yang memiliki berbagai kekurangan sehingga tukang kebon yang hanya lulusan SD pun menjadi guru. Jika menggunakan kacamata UU semata, jelas guru dadakan ini melanggar UU.

KASUS MISRAN KEMBALI MENGINGATKAN PENTINGNYA UU KEP

Kasus Misran merupakan sebagian kecil masalah yang terjadi dan dialami oleh perawat dimanapun perawat berada, rasa tanggung jawab sebagai perawat yang ingin memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat demi kesehatan bangsa, namun rasa tanggung jawab ini tidak didukung oleh peraturan yang dapat mendukung perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010

Pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang izin dan penyeleggaraan praktek perawat di Indonesia, peraturan ini dikeluarkan sebagai pengganti Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/IV/2001 yang isinya tentang registrasi dan praktek perawat.

Dalam peraturan menteri kesehatan yang baru ini, perawat diberikan kewenangan untuk melakukan praktek mandiri dan atau berkelompok sehingga perawat dapat menerapkan keahlian bidang keilmuannya dan tentu saja dalam melaksanakan prakteknya perawat harus memasang papan nama.

Semoga dengan adanya peraturan ini perawat Indonesia mampu memperlihatkan penampilan yang profesional untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Download………PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010

UJI KOMPETENSI NASIONAL PERAWAT INDONESIA DITERAPKAN DI DKI JAKARTA

Program uji kompetensi nasional bagi tenaga profesi perawat akan segera di berlakukan, Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) pusat segera melaksanakan uji kompetensi di beberapa daerah, diantaranya di propinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan agar seluruh perawat yang ada di negeri ini dapat teregistrasi dan nantinya akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai perawat yang teregistrasi.

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons