Minggu, 30 Mei 2010

Wapres Janji Segera Tuntaskan RUU Keperawatan

Para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI mulai dapat tersenyum lega. Pemerintah berjanji akan segera menuntaskan RUU Keperawatan bersama DPR.

“Kita bahas dan tentu pemerintah mempunyai wakilnya yakni Ibu Menkes, di DPR juga ada. Kita cari yang terbaik dan Insya Allah nanti kita menyelesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Boediono dalam pidato pembukaan Munas PPNI ke-8 di Kantor Wapres, Jakarta

Boediono mengaku, telah mendengar keinginan para perawat untuk segera memiliki payung hukum. Hal itu dimaksudkan agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Selama ini, tambah Boediono, fasilitas yang dimiliki perawat di segala penjuru tanah air, berbeda. Demikian pula terkait standar mutu perawat di tiap daerah. Hal itu diakibatkan Indonesia belum mempunyai suatu sistem standarisasi dan kompetensi profesi, termasuk profesi perawat.

ADA kesenjangan antara kompetensi dan kewenangan yang diberikan kepada perawat, maka dunia keperawatan membutuhkan payung hukum agar kewenangan itu ditetapkan. Hal ini disampaikan Sekretaris I Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah, saat jumpa pers pada musyawarah nasional (Munas) PPNI VIII, yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (28/5) kemarin.
Selama ini, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pasal 108, mengamanahkan ada peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan lebih lanjut. “Bukannya tidak setuju, hanya PPNI merasa ada kesenjangan dengan dinas terkait lainnya,” ungkapnya.
Menurut analisa PPNI sendiri, kata Harif, hal itu merugikan hak konstitusional perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, dimana selama ini tidak ada kebijakan yang jelas mengenai penanganan pasien, cara bertindak termasuk cara pengobatan.

Ketua Baru DPP PPNI 2010-2115

Selamat dan Sukses atas terpilihnya Dewi Irawati,Ph.D di MUNAS VIII PPNI Balik Papan yang berlangsung dari tanggal 27-30 mei 2010, untuk masa jabatan priode 2010-2015 sebagai Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) .

Semoga dapat menjalankan Amanah yang diembankan selama kepemimpinan di masa yang akan datang. Kemudian, kami mengucapkan Terima Kasih kepada Prof.Achir Yani yang telah memimpin perawat Indonesia selama 2 priode tahun 2000-2010.

Atas jasa dan pengabdianya di organisasi PPNI selam 10 tahun terakhir, semoga mendapatkan amal baik dan pahala, pemikiran dan pengabdian Prof masih kami butuhkan dalam mensukseskan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang.

SALAM HANGAT KEPERAWATAN

Sabtu, 08 Mei 2010

Jantarmas Terancam Dikriminalisasikan Setelah 26 Tahun Mengabdi

Puskesmas Pembantu (Pusaban) Desa Semayang Kecamatan Kenohan berdiri di atas rawa yang tengah kebanjiran. Dinding dari papan nampak mengelupas di sana-sini. Jantarmas, selama 15 tahun menjaga masyarakat desa tersebut plus 2 desa lainnya tanpa kepanikan. Kini, bukannya damai ketika menapaki masa pensiun, Jantarmas malah dihantui penjara akibat dampak kasus Misran.

“Sebelum di sini, saya ditempatkan di kecamatan sebelah selama 11 tahun. Total sudah 26 tahun. Saya mengabdi sejak 1984,” kisahnya kepada detikcom di pusban Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, Kaltim, Jumat, (23/4/2010).

DPRD Kutai Kartanegara : Kami Kebingungan Dengan Kasus Misran

Kasus Misran, mantri desa yang dipidana membuat seluruh masyarakat bertanya-tanya. Tak terkecuali DPRD Kutai Kartanegara yang mengaku bingung ada tenaga kesehatan yang memberikan pertolongan tapi malah dipidana.

“Apa yg dilakukan perawat kan sesuai juknis. Tapi faktanya, polisi, jaksa dan hakim menganggap Misran melanggar hukum. Kami harus bagaimana?,” kata anggota DPRD Kutai Kartanegara Trisno Widodo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (6/5/2010).

Mantri Tolong Orang Dipidana Sosiolog: Kasus Seperti Misran Banyak, Dipicu Kesesatan Aturan

Kasus mantri Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, yang dipidana 3 bulan karena dinilai memberikan pertolongan layaknya dokter hanyalah contoh satu kasus yang terungkap. Padahal, masih banyak kasus berlatar belakang serupa karena dipicu kesesatan peraturan.

"Kasus itu hanya salah satu contoh. Padahal masih banyak lagi kasus serupa," ujar sosiolog UI, Imam B Prasodjo, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (10/4/2010).

Dia memberikan contoh kasus di Purwakarta, Jawa Barat. Di kabupaten tersebut, ada sebuah SD yang memiliki berbagai kekurangan sehingga tukang kebon yang hanya lulusan SD pun menjadi guru. Jika menggunakan kacamata UU semata, jelas guru dadakan ini melanggar UU.

KASUS MISRAN KEMBALI MENGINGATKAN PENTINGNYA UU KEP

Kasus Misran merupakan sebagian kecil masalah yang terjadi dan dialami oleh perawat dimanapun perawat berada, rasa tanggung jawab sebagai perawat yang ingin memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat demi kesehatan bangsa, namun rasa tanggung jawab ini tidak didukung oleh peraturan yang dapat mendukung perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010

Pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang izin dan penyeleggaraan praktek perawat di Indonesia, peraturan ini dikeluarkan sebagai pengganti Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/IV/2001 yang isinya tentang registrasi dan praktek perawat.

Dalam peraturan menteri kesehatan yang baru ini, perawat diberikan kewenangan untuk melakukan praktek mandiri dan atau berkelompok sehingga perawat dapat menerapkan keahlian bidang keilmuannya dan tentu saja dalam melaksanakan prakteknya perawat harus memasang papan nama.

Semoga dengan adanya peraturan ini perawat Indonesia mampu memperlihatkan penampilan yang profesional untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Download………PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010

UJI KOMPETENSI NASIONAL PERAWAT INDONESIA DITERAPKAN DI DKI JAKARTA

Program uji kompetensi nasional bagi tenaga profesi perawat akan segera di berlakukan, Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) pusat segera melaksanakan uji kompetensi di beberapa daerah, diantaranya di propinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan agar seluruh perawat yang ada di negeri ini dapat teregistrasi dan nantinya akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai perawat yang teregistrasi.

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons