Selasa, 22 Maret 2011

Jepang minta perawat Indonesia tidak pulang

JAKARTA: Pemerintah Jepang meminta 686 perawat (nurse) dan perawat lanjut usia (careworker) dari Indonesia untuk tidak kembali ke Tanah Air pascagempa dan tsunami, karena tenaga mereka sangat dibutuhkan di negara itu.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, permintaan Pemerintah Jepang itu disampaikan melalui Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Toshiharu Kawagoe.

Sudan butuh 120 tenaga Perawat Indonesia

JAKARTA: Pemerintah Sudan meminta sedikitnya 120 perawat dari Indonesia untuk bekerja di sejumlah rumah sakit di negara tersebut dalam sistem penempatan antarpemerintahan (government to government).

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, pihaknya tengah mempersiapkan kebutuhan perawat sebanyak itu. Namun, Pemerintah Sudan diminta terlebih dulu mengirimkan perundang-undangan tentang pekerja asing yang dimiliki negara itu.

Kamis, 03 Maret 2011

Peran dan fungsi perwat profesonal pemula

Program pendidikan Diploma III Keperawatan di Indonesia merupakan pendidikan yang menghasilkan perawat profesional pemula yang mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :

Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/ atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas berdasarkan kaidah – kaidah keperawatan mencakup :
Menerapkan konsep, teori dan prinsip ilmu humaniora, ilmu alam dasar, biomedik, kesehatan masyarakat dan ilmu keperawatan dalam melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat.
Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan secara tuntas melalui pengkajian keperawatan, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi, baik bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada Klien/Pasien yang mempunyai masalah keperawatan dasar sesuai batas kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan.
Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara sistematis dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
Bekerjasama dengan anggota tenaga kesehatan lain dan berbagai bidang terkait dalam menerapkan prinsip manejemen, menyelesaikan masalah kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan dan asuhan keperawatan.

Minggu, 27 Februari 2011

Uji Kompetensi oleh MTKP

Latar Belakang Uji Kompetensi
Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarkat, maka kepada setiap tenaga kesehatan diwajibkan utnuk melakukan uji kompetensi (kecuali tenaga medis dan farmasi , pasal 32 Permenkes No. 161 tahun 2010). Upaya ini dilakuan untuk melihat lebih lanjut apakah seorang tenaga kesehatan kompeten dibidangnya dan layakmemberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi adalah adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161 Tahun 2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan adanya permenkes ini diharapkan sgera terbentuk MTKI di tingkat pusat dan MTKP ditingkat propinsi.

Sabtu, 26 Februari 2011

Perawat ditangkap

Mungkin anda masih ingat dengan cerita Misran seorang perawat yang ditangkap Awal mula beritanya adalah pencidukan seorang perawat di daerah Kukar bernama Misran (40) oleh polisi. . Alasan penangkapan perawat tersebut adalah karena telah melanggar 2(dua) pasal Undang Undang RI, yaitu :
Perawat dan bidan yang bekerja di Puskesmas wilayah Kukar sempat mengadakan mogok bekerja baik di dalam maupun luar gedung (16-17/3) setelah kejadian penangkapan itu. Ditambah lagi beredar SMS yang lumayan horor, isi lengkap SMS itu adalah berikut ini:

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons