Jumat, 05 Oktober 2012

RUU KEPERAWATAN, DI AMBANG KETIDAKPASTIAN



PPNI,  Sejak bulan lalu, Komisi IX, khususnya Panja RUU Keperawatan DPR RI yang diketuai oleh dr. Nova Riyanti, SpKJ (fraksi Demokrat) telah mengukuhkan semangat untuk dapat menuntaskan pembahasan draft yang ada dengan harapan dapat segera disepakati dan kemudian diserahkan untuk menjadi bahan pembahasan oleh perangkat selanjutnya (Baleg) ataupun ke Komisi IX.
Jadwal masa sidang disediakan sampai dengan tanggal 26 oktober 2012. Pengurus Pusat PPNI, Team Sukses RUUK, para relawan termasuk “Fraksi balkon Komisi IX” terus melakukan pemantauan persidangan terkait yang terkesan lambat perkembangannya.
Selasa siang, 2 Oktober 2012, Pengurus Pusat PPNI mendapat informasi bahwa masa sidang akan diperpendek hanya akan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2012. Informasi ini mengundang tanda tanya bahkan keraguan, Sempatkah RUUK dituntaskan di Panja dengan waktu yang sesingkat itu? Bersediakah para anggota mengkonsentrasikan diri untuk fokus pada rencana semula? Apakah masih di catat dalam agenda kerja/ jadwal kegiatan mereka untuk melakukan pembahasan atau konsinyering RUU Keperawatan yang direncanakan akan dilakukan 1 (satu) kali sebelum 26 Oktober 2012?
Untuk menjawab semua tanda tanya, Pengurus Pusat melakukan kesepakatan untuk mengajak Pengurus Propinsi “Menagih Janji” ke Komisi IX antara tanggal 8 – 10 Oktober 2012.

PARA PENGURUS PPNI PROPINSI
TUNJUKKAN KOMITMENMU!

SEGERA BERSIAP MENUJU DPR

ATAU

PEMBAHASAN RUU KEPERAWATAN AKAN MUNDUR KE TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA…

Red-Ketua Umum PPNI

RAPAT KERJA LANJUTAN

PPNI Kab. Tapin kembali melaksanakan Rapat kerja lanjutan pada Hari Sabtu Tanggal 6 Oktober 2012, kali ini rapat dihadiri seluruh Dewan Pengurus Kabupaten, Dewan Pembina dan Pimpinan Puskesmas Se Tapin. Acara ini juga dihaidri oleh sesepuh perawat kalsel Bapak H. Sugianor, SKM. (pernah mengabdi di Puskesmas Tapin Utara Kab. Tapin, sekretaris DINKESKAB Tapin, Pengelola pendidikan tenaga kesehatan Prov. Kalsel, Ka. TU KANDEPKES KAB.Tapin, Kepala SPK, P2B dan Direktur AKPER  DEPKES,  mantan Direktur RSUD Banjarbaru)




Minggu, 30 September 2012

RAPAT KERJA 2012

Pada Hari Senin Tanggal 1 Oktober 2012 Pengurus PPNI Kab. Tapin melaksanakan rapat kerja bertempat di Sekretariat RSUD Sanggul Rantau dengan dihadiri seluruh pengurus dan perwakilan Puskesmas yang pimpinannya dijabat oleh Perawat dengan  membahas hasil Pra Mukerprov Bulan Juli 2012 di Batulicin.
Adapun hasil keputusan adalah :
1. Biaya pengurusan STR akan dibicarakan dalam Mukerprov yang akan datang
2. Registerasi Online untuk menjadi anggota PPNI pusat dan ICN difasilitasi oleh sekretariat dengan mengajak masing-masing perawat di PKM untuk belajar entry data
3. Iuran bulanan anggota at dan PPNI Kab, Prov, Pusat dan ICN akan diperhitungkan menunggu hasil Mukerprov
4. Palaksanaan pembuatan DUPAK Perawat akan terus dievalusi dan akan bekerjasama dengan Dinkeskab Tapin
5. Evaluasi kegiatan organisasi dan rencana kegiatan yang akan datang

Rabu, 25 Juli 2012

Pahami moratorium dengan komprehensif

Jakarta-Humas, Moratorium (penundaan penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/7). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.B Carnadi dan Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto. Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan tenaga honorer kategori II (k 2).

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto (paling kanan), Kasubdit Dalpeg II.B Carnadi (paling kiri), dan Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman Herry Syahnil
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa semangat moratorium adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. “Jika tidak ada moratorium, sebagian daerah akan bangkrut, karena APBD-nya terlalu banyak dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.

Tengah berjalan, Audiensi DPRD Padang Pariaman dengan BKN
Terkait permasalahan tenaga honorer, Carnadi menjelaskan bahwa instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan melalui tes  sesama tenaga honorer K II, dan  berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS. (aman-tawur)
sumber info

Belum ada UU Keperawatan, Posisi perawat selalu "terjepit"


Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah SKP SH MH Kes mengatakan, tugas perawat kesehatan yang notabene sebagai tangan panjang dokter sering berada pada posisi yang terjepit. Jika terjadi kesalahan atau malpraktek, maka lebih sering ditimpakan pada perawat, karena memang batasan-batasan jelas aturan keperawatan belum ada.



Hal itu diungkapkan Harif Fadhillah ketika menjadi pembicara pada  seminar nasional tentang aspek legal registrasi perawat sebagai perlindungan hukum dalam praktik keperawatan, di Auditorium RSUD Saras Husada Purworejo, beberapa waktu lalu. Hadir dalam seminar tersebut Ketua PPNI Provinsi Jawa Tengah dan Ketua PPNI Yogyakarta, Ketua PPNI Kabupaten Purworejo, serta dari Kejaksaaan Negeri dan Polres sebagai narasumber. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Keperawatan sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, guna menghindari ketidakjelasan. “Bulan Juli ini Rancangan UU Keperawatan sudah masuk ke DPR, dan akan dibahas pada pertengahan bulan. Kita sebagai PPNI untuk bisa dan terus mengawal RUU keperawatan tersebut hingga sampai final untuk disahkan,”katanya.

Download MARS PPNI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons