Perjuangan
rekan perawat Misran belumlah usai, setelah melalui beberapa proses
hukum, rekan Misran tetap terus dan terus berjuang, lalu bagaimana
perkembangannya ? sehingga beliau mengajukan Yudisial Review terhadap
isi Undang-undang Kesehatan, kita tetaplah hanya bisa berharap dan
berdo’a, semoga niat ikhlas dan pengabdian rekan perawat Misran
mendapatkan balasan yang mulia bagi sang pencipta Allah. SWT, yang Maha
tinggi mengetahui siapa yang niatnya bersih dan siapa yang niatnya
kotor.
berikut rekan-rekan perawat Indonesia dimanapun berada, Risalah sidang yang dijalani oleh rekan perawat Misran pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2010 di Mahkamah Konstitusi: silahkan download/diunduh.
Lalu bagaimana dengan rekan sejawat perawat lainnya di negeri ini
????, sekedar melihat untuk menjadi pelajaran dan dipahami bahwa
pekerjaan perawat di negeri yang namanya Indonesia tidaklah dianggap
suatu pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat hal ini dibuktikan
dengan apa yang diperbuat oleh perawat dimanapun berada sering tidak
dianggap ada dan kalaupun dilihat ada selalu dicari kesalahannya dan
digiring kedalam proses hukum, alangkah sedihnya profesi perawat ini !!.
Perawat Martha “Menggugat”…!!
Saat ini muncul kembali Misran berikutnya namun kalau Misran yang kemarin adalah misran dari Kutai, kali ini misran yang muncul adalah dari Ibu Kota Negara Indonesia, yaitu seorang perawat senior Martha yang sudah bekerja mengabdikan diri selama 24 tahun di rumah sakit besar di Ibu Kota menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan , tapi sedih memang sedih beliau diberhentikan dari pekerjaannya di RS UKI pada bulan Januari 2010 hanya karena beliau memberikan usulan dalam rapat lalu diskors 2 minggu kemudian diberhentikan karena sakit dan tidak masuk kerja selama 5 hari dan yang lebih menyakitkan dalam pemberhentian itu beliau tidak sepeserpun menerima uang pesangon hasil pengabdiannya yang berpuluh-puluh tahun bekerja mengabdi.BERSATULAH PERAWAT INDONESIA…………….!!!!!
0 komentar:
Posting Komentar