Hari
Rabu Tgl 16 November 2011, Persatuan Perawat Nasional Indonesia telah
diundang dan diminta masukan oleh Komisi IX DPR RI dalam rangka Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. Komisi IX Memang
merupakan Komisi yang mengurusi salah satunnya adalah masalah kesehatan.
RDP Dilakukan Pukul 10-13.00 WIB dan dipimpin lansung oleh Ketua Komisi
IX dan juga Ketua Panja Pembahasan RUU Keperawatan: Ibu Ciptaning.
Pada RDP ini Membahas tentang RUU Keperawatan yang akan
dibahas ole Dewan pada Desember-Januari mendatang, sebelum membahas
tentang RUU Keperawatan dan mengesahkan RUU Keperawatan menjadi UU
Keperawatan, maka Komisi IX DPR RI Mencari masukan dan pandangan Umum
berkaitan dengan perlunya UU Keperawatan di Indonesia.PPNI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Perawat di Indonesia dan juga sebagai penyambung aspirasi perawat (Anggota PPNI) untuk memperjuangkan bahwa Indonesia harus mempunyai suatu aturan yang jelas berkaitan dengan keperawatan dan aturan tersebut harus berupa Undang-Undang Keperawatan, layaknya diberbagai negara telah memiliki UU Keperawatan (Nursing Act). Oleh karena itu Komisi IX untuk pertama kalinya mengundang secara syah PPNI Untuk mendapatkan masukan yang berimbang tentang RUU Keperawatan yang selama ini menjadi konsent PPNI dan DPR RI.
Pada acara RDP tersebut dapat digambarkan bahwa semua anggota dewan terutama Komisi IX dan Juga Panja yang selama ini membahas tentang RUU Keperawatan telah sepakat dan bersetuju untuk dapat membahas dan meneruskan dan meneruskan menjadi UU Keperawatan. tentunya masih harus banyak perbaikan didalam isi RUU Keperawatan tersebut.
Ketua Komisi IX sekaligus ketua Panja pembahasan RUU Keperawatan yaitu Ibu Ciptaning dan anggota dewan yang lain telah sepakat bahwa pentingnya UU Keperawatan untuk dibahas dan disyahkan dengan tujuan memberikan aturan yang jelas, dan menjamin mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan keperawatan di Indonesia sehingga masyarakat terutama perawat sebagai pemberi pelayanan dan Masyarakat (Pasien) mendapatkan perlindungan hukum atas kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat.
RDP Ini merupakan langkah awal dan Komisi IX akan mencari masukan secara berimbang baik dari profesi lain, nara sumber lain dan masyarakat lansung berkaitan dengan RUU Keperawatan sebelum memasuki sidang paripurna DPR dan mensyahkan menjadi UU Keperawatan.
RDP Merupakan salah satu proses panjang yang harus dilalui sebelum pembahasan dalam mensyahkan Undang-Undang. untuk itu PPNI Pusat sebagai Organisasi Profesi induk dari PPNI yang ada didaerah menghimbau dan mengingatkan bahwa sesuai Hasil RAKERNAS PPNI Tgl 28 Agustus 2011 lalu untuk tetap menjaga komitmen dan juga kontribusi dari daerah(PPNI Propinsi) untuk sama-sama mengkawal RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan secara sistematis, terukur dan sesuai harapan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar