Sampai dimanakah Undang – undang keperawatan ?
Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang dilaksanakan
ada tanggal 13 Agustus 2011 di Poltekes Jakarta III jl kimia, acara
yang dibuka oleh ketua umum PPNI ibu dewi irawati, PhD acara tersebut
dihadiri oleh pengurus PPNI dari 20 propinsi di Indonesia beserta
perwakilan badan kelengkapan yang disebut dengan Himpunan dan Ikatan.
Dalam acara tersebut
hadir pula ibu Hj. Ledia Hanifa Amaliah, SSI, MPSI.T anggota DPR dari
komisi IX dari partai PKS yang dalam pembicaraannya memaparkan tentang
bagaimana proses perjalanan yang terjadi di MPR-DPR dalam mengesahkan
sebuah peraturan perundang-undangan, disana dijelaskan bahwa ada 9
tahapan yang harus dilalui dalam proses pengesahan RUU seperti
digamarkan dalam bagan berikut ;
disela kegiatan tersebut wartawan
ners-indonesia.com berkesempatan mewawancarai beliau, tentang posisi
RUU Keperawatan di DPR RI khususnya di Komisi IX saat ini, beliau
mengatakan bahwa RUU Keperawatan sudah selesai dibahas di Biro
perundang-undangan DPR RI dan rencana akan dibahas dalam rapat panja
komisi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2011, bila pada tanggal
tersebut tidak dibahas kemungkinan akan dibahas pada bulan September
2011.
Dalam rakernas PPNI ini juga hadir anggota DPR RI dari Fraksi partai PDI P bapak Nursuhud, dalam kesempatan tersebut bapak
Nursuhud mengingatkan PPNI bahwa dalam proses pengesahan RUU di DPR RI
kita harus memahami dinamika yang ada di DPR RI dan mendorong PPNI terus
mengawal DPR RI dengan cara memberikan penjelasan kepada setiap anggota
dewan agar mengetahui dan paham akan isi dan tujuan RUU Keperawatan
bagi kepentingan kesehatan bangsa..
PPNI dalam rakernas
ini memutuskan dan merekomendasikan langkah-langkah yang akan diambil
dalam rangka pengkawalan dan percepatan agar RUU Keperawatan dapat
segera disahkan, keputusan dan rekomendasi ini disepakati berlaku secara
nasionalSumber info
0 komentar:
Posting Komentar