
Untuk itu, cara yang tepat supaya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat salah satu yang harus dilakukan pemerintah dan DPR adalah dengan membuat regulasi tentang pemberdayaan perawat.
"Tidak ada regulasi yang mengatur tentang kerja perawat tatkala menghadapi pasien yang tidak tertangani dokter," kata Ribka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan agenda mendengarkan masukan dari PPNI tentang RUU Keperawatan, rabu (16/11).
Politisi PDIP ini miris dengan kondisi saat ini di mana penangkapan terhadap perawat kerap terjadi akibat tidak adanya standar prosedur untuk perawat. Padahal, minimnya jumlah dokter membuat perawat mau tidak mau mengambil keputusan untuk menangani pasiennya, apalagi di pedalaman atau daerah terpencil yang tidak memiliki dokter.
"Kasihan perawat ini, maksudnya baik, tetapi karena tidak ada regulasi, jadinya malah disalahkan dan ditangkapi," ujarnya.
"Sudah saatnya pemerintah bersama DPR memikirkan nasib perawat dengan membuat aturan perlindungan dan prosedur kerjanya. Perawat harus diberdayakan dan ditingkatkan kualitas SDM-nya," pungkas Ribka Narasumber Klik disini
0 komentar:
Posting Komentar