ADA kesenjangan antara kompetensi dan kewenangan yang diberikan kepada perawat, maka dunia keperawatan membutuhkan payung hukum agar kewenangan itu ditetapkan. Hal ini disampaikan Sekretaris I Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah, saat jumpa pers pada musyawarah nasional (Munas) PPNI VIII, yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (28/5) kemarin.
Selama ini, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pasal 108, mengamanahkan ada peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan lebih lanjut. “Bukannya tidak setuju, hanya PPNI merasa ada kesenjangan dengan dinas terkait lainnya,” ungkapnya.
Menurut analisa PPNI sendiri, kata Harif, hal itu merugikan hak konstitusional perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, dimana...